Mimpi Kaya Lewat SMS

Kamis, 01 Mei 2008 ,

artikel ini diambil dari Republika

Dua tahun sudah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjatuhkan fatwa haram program SMS-SMS berhadiah, toh acara ini tetap leluasa melenggang di layar kaca. Bahkan kian berkibar. Kuisnya beraneka ragam. Dari sekadar menebak nama artis, judul lagu, atau cuma menyusun kata-kata acak. Kuis-kuis ini berciri sama: menyuguhkan pertanyaan ecek-ecek dengan iming-iming hadiah yang bikin ngiler. Dari duit lima juta rupiah hingga mobil Toyota Avanza, bahkan rumah mewah.

Siapa tak tergiur? Cuma bermodalkan duit 2.000-an perak dan tinggal pijit tombol handphone (HP),''Siapa tahu kita dapat hadiah besar. Wong pertanyaannya mudah,'' ujar Yoyok, pengrajin gerabah di Yogyakarta, yang getol bertaruh di layar kaca dengan mengirim tiga hingga lima SMS premium nyaris saban malam. Berpenghasilan 500 ribu perak per bulan, Yoyok rela menyisihkan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu untuk terjun di kuis-kuis seperti ini--dan tak pernah menang.

Padahal, bukan tanpa alasan MUI memvonis haram SMS-SMS berhadiah ini. Dua tahun silam, di Ponpes Gontor, Ponorogo, MUI mengatakan SMS berhadiah jelas-jelas praktik mengundi nasib, yakni menyebabkan konsumen berharap-harap cemas mengantongi hadiah besar dengan cara mudah. Ini judi.

Selain itu, SMS berhadiah juga mengandung gharar, yakni permainan tak jelas. ''Dan bersifat mengelabui,'' ujar Ma'ruf Amin, Ketua Komisi Fatwa MUI, kala itu. Ma'ruf juga mengingatkan SMS berhadiah pada dasarnya lebih merupakan upaya produsen atau penyedia jasa mencari keuntungan sebesar-besarnya (kapitalisme) melalui trik pemberian hadiah. (Republika, 31/5/06).

MUI tak keliru. SMS-SMS ini tak jelas, mengelabui konsumen, dan menguntungkan produsen. Wayan Budha (49), misanya, mengaku kapok berurusan dengan kuis-kuis SMS berhadiah ini: pulsa HP-nya disunat habis oleh penyedia jasa kuis. Awalnya guru sejarah di SMP 148 Cipinang ini iseng-iseng menjajal undian berhadiah karena pertanyaannya mudah. ''Cuma disuruh merangkai kata nanti bisa dapat Toyota Avanza,'' tuturnya. Wayan pun segera melakukan registrasi via SMS ke empat digit angka yang terpampang di layar kaca. Ia memang tak ketiban hadiah malam itu.

Keesokan harinya, SMS-SMS dari kuis tersebut kembali berdatangan ke layar HP-Nya. Merasa sudah tak berkepentingan, Wayan mengabaikannya. Nahasnya, SMS-SMS itu terus nongol. Ia mencoba cuek. Ia baru kaget ketika hendak menelepon anaknya. ''Kok pulsa saya nyaris habis,''keluhnya.

Begitulah. Setiap SMS-SMS tak diundang itu meluncur ke ponsel Wayan, pulsa HP-nya disunat Rp 2.200. Begitu seterusnya. Wayan sudah membatalkan keikutsertaan pada kuis tersebut dengan mengirim unreg, tetapi SMS-SMS menyebalkan itu tetap menyambanginya. Pulsanya terus tersedot. Ia bahkan nyaris akan mengganti nomor HP-nya lantaran jengkel. ''Untung anak kedua saya cepat-cepat menelepon operator ponsel untuk menghentikannya. Si operator bilang akan dihapus,'' kata dia seraya mengungkapkan operator tersebut juga mengaku sering menangani keluhan serupa sebelumnya.

Inilah 'perampokan' terselubung itu. Sepanjang 2005 hingga 2006, tatkala kuis SMS ini booming, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengaku kebanjiran pengaduan dari para pemegang HP. Kebanyakan merasa dirugikan lantaran kesulitan membatalkan (unreg) kuis.

Bahkan, kata staf Bagian Pengaduan YLKI, Sularsih, ada kasus di mana seorang pelanggan operator CDMA dikirimi SMS premium berkali-kali, meski ia tidak pernah mendaftar. Pulsanya terkuras habis. Si pelanggan pun menuntut. Setelah diproses akhirnya ada pengembalian uang berupa pulsa.

Tapi bagaimana dengan konsumen yang ogah mengadu? ''Tidak semua orang mau repot-repot mengadu untuk urusan pulsa dua ribu perak,'' tutur pengamat telekomunikasi Judith MS Lubis. Terlebih, jika ingin membuat pengaduan, kata Lubis, kabarnya harus ada minimal 10 orang pelapor. Ini membuat urusan kian ribet. Nah, celah-celah seperti inilah yang dimanfaatkan oleh CP untuk terus menambang keuntungan--lewat cara-cara licik.

Tanpa 'kekeliruan-kekeliruan' unreg seperti ini pun, penyedia jasa atau content provider (CP) sebetulnya sudah ketiban 'rezeki harimau'. Hitung saja. Ada lebih 50 juta pemegang HP di Indonesia atau 24,6 persen dari populasi. Andai satu juta orang mengirim SMS premium, kata Sularsih, maka duit yang digangsir oleh penyelenggara--CP, operator HP, dan media--mencapai Rp 2 miliar dalam 'sekali pukul'. Tetapi, ironisnya,''Hadiah kuis ini cuma mobil. Harga mobil berapa sih? Paling-paling Rp 300 juta,'' tutur dia.

Ironisnya lagi, hadiah seringkali tidak disediakan terlebih dahulu oleh penyelenggara, melainkan dibiayai dari SMS yang masuk. Artinya, kata Sularsih, penyelenggara benar-benar hanya bermodal dengkul. ''Ini tidak dapat dibenarkan,'' ujarnya. Ini pula faktor yang membikin SMS berhadiah masuk ke dalam area haram, yakni, menurut Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma'ruf Amin,''Lantaran hadiah diambil dari akumulasi SMS peserta.

Modal dengkul dengan untung segepok--inilah fakta di balik dapur SMS-SMS berhadiah. Mengutip sebuah koran nasional, Judith mengatakan bahwa keuntungan CP-CP ini diduga bisa menepis angka enam milyar rupiah per hari. Wajar jika CP-CP menangguk laba luar biasa gemuk. Bayangkan, satu SMS premium dihargai Rp 2.000. Padahal, ongkos produksi satu SMS sebetulnya cuma Rp 76. Untuk SMS reguler (Rp 350) saja, kata Judith, mereka sudah memperoleh untung empat kali lipat. ''Apalagi kalau SMS premium yang Rp 2.000. Itu pun belum termasuk pajak 10 persen, jadi seluruhnya Rp 2.200,'' ujar Judith.

Selain dijubeli aksi 'pencurian' pulsa, program kuis--yang kerap disama-samakan dengan SDSB dan Porkas di masa lalu--ini juga tidak memiliki transparansi. Katakanlah ada iming-iming sepuluh SMS pertama akan mendapatkan hadiah. Penyelenggara, kata Sularsih, sebetulnya wajib menginformasikan nama kesepuluh pemenang. Itu pun harus lewat media massa sesuai UU Perlindungan Konsumen Pasal 14. Tetapi,''Yang banyak terjadi adalah mereka mengadakan undian meski hadiah sebetulnya tidak ada. Pemenangnya? Siapa yang tahu,'' kata Sularsih ketus. Ujung-ujungnya, pulsa konsumen pun hilang tanpa jejak.

Melenggang Tanpa Izin di Tambang Emas SMS

Sejak MUI menjatuhkan fakta haram kuis SMS dua tahun silam, jumlah content provider (CP) justru kian menjamur. Ada 300-an CP saat ini. Salah satu dagangan andalan mereka adalah SMS premium berhadiah di televisi dan media cetak. Dahsyatnya, menurut Sularsih dari YLKI, dari jumlah 300-an CP, hanya 30 persen yang mengantongi izin dari Depsos. Dan, hanya 30 persen diantaranya yang melaporkan siapa saja pemenangnya. ''Kemana yang 70 persen? Itu pertanyaannya besar,'' tutur Sularsih.

Menurut Kasubdib Administrasi dan Perizinan Program Pemberdayaan Sumber Dana Sosial Departemen Sosial RI, Soeranto Soetanto, setiap acara kuis SMS mesti mencantumkan nomor izin dari Depsos dalam setiap tayangannya. Namun pemantauan Republika mengungkap banyaknya penulisan izin Depsos palsu. Dalam kuis acak kata 'WOW' di televisi, misalnya, CP menulis nomor izin Depsos No.22/Depsos/PPSDS/2007. Padahal, mengacu aturan Depsos, format penulisan izin yang benar adalah No.../HUK/UND/(tahun diberikan izin)

0 komentar to Mimpi Kaya Lewat SMS

Posting Komentar

Isi Komentar anda disini...
Terima kasih..

Copyright 2010 Karena ilmu adalah cahaya

Design by Money Saving Tips | Blogger Templates by Blogger Template Place